Zaskia Gotik Hina Lambang Negara Indonesia Pancasila!


Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik membuat penonton acara musik pagi di salah satu televisi swasta episode Selasa (15/3/2016) pagi terheran-heran dengan tingkahnya.
Zaskia Gotik memang berusaha tampil maksimal dengan memberikan hiburan lucu. Namun dalam memberikan komentar, Zaskia Gotik dituding menghina Indonesia.


Saat ditanya tentang hari proklamasi, Zaskia Gotik dengan enteng menyebut, "32 Agustus". Bahkan, Zaskia Gotik menyebutkan tanggal dengan asal sambil tertawa, berharap jawabannya dianggap lucu.
Padahal, hari proklamasi yang diperingati bangsa Indonesia terjadi 17 Agustus menjadi momentum berharga atas kemerdekaan bangsa. Anehnya, komentar Zaskia Gotik yang dianggap mencederai justru ditanggapi dengan lawakan "garing" oleh pembawa acara lainnya.


Tak hanya itu saja, Zaskia Gotik juga menghina Pancasila yang menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia. Zaskia Gotik menyebutkan, lambang sila kelima adalah bebek nungging.
Di lambang negara Garuda itu, sila kelima adalah padi dan kapas yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Entah apa yang membuat pedangdut ini berkelakar dengan membawa serta lambang negara.
Zaskia Gotik seharusnya sadar komentarnya yang menghina negara bisa berbuntut panjang bahkan sampai ke jalur hukum. Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Zaskia Gotik pun langsung mendapatkan kritikan dari netizen di medsos. Mereka menyebut komentar Zaskia Gotik terhadap lambang negara sangat tidak pantas.

Detik-detik Zaskia hina Pancasila

Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi oleh LSM Komunitas Pengawas Koruspi (KPK) yang diketuai Muhammad Firdaus. Zaskia dilaporkan terkait dengan candaannya yang dianggap menghina lambang negara dalam sebuah program musik pagi di sebuah stasiun televisi, Selasa (15/3/2016).

Firdaus mengaku sangat tersinggung dengan jawaban Zaskia Gotik kalau Bebek Nungging adalah sila kelima dalam Pancasila. Menurutnya, kalimat tersebut berisi muatan penghinaan terhadap lambang negara yang sangat nyata.

"Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata bebek nungging, saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima," kata Firdaus usai melaporkan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).

Sayangnya, menurut Firdaus, kata itu bukan secara tidak sadar diucapkan pelantun "Satu Jam Saja" itu. "Karena jawaban itu tidak hanya ucapan, tapi disertai juga dengan tulisan," sambung Firdaus.

Menurut Firdaus, tak pantas lambang negara dijadikan candaan yang menjurus penghinaan. "Kalau misalkan lambang negara dijadikan bahan candaan oleh masyarakatnya, mau jadi apa negara ini?" tutur Firdaus.

Ucapan bernilai penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik dilaporkan ke polisi dengan pasal 57A juncto pasal 68 No 24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Tak hanya itu, pelantun lagu Satu Jam Saja ini juga melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus.

"Program tersebut menampilkan segmen Cerdas Cermat Bersama Cecepy. Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik “Setelah adzan subuh… tanggal 32 Agustus”. Selain itu ketika diberi pertanyaan “Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5?”, dijawab oleh Zaskia Gotik “Bebek Nungging.

Video detik detik Zaskia Gotik Hina Pancasila


0 komentar