hujan-tips-- KemKominfo resmi menutup 22 website yang memuat film secara ilegal. Penutupan wbsite tersebut didasari oleh rekomendasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumhan) dan Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi).
Penutupan Website tersebut sesuai dengan peraturan menteri hukum dan ham RI no. 14 tahun 2015 dan menteri komunikasi dan informatika no 26 tahun 2015 tentang pelaksanaan Penutupan konten dan Hak Akses Penggunaan Pelanggaran Hak Cipta dan Hak terkait dalam Sistem Elektronik.
"Dulu lolos dari bioskop ke DVD, sekarang pasar DVD juga udah enggak ada karena semuanya langsung dibajak ke internet. Karena banyak bajakan online Itu membuat jasa streaming resmi enggan investasi di Indonesia. Jadi dampaknya tidak ada additional income bagi produser." ujar faujan zidni, dari Aprofi
"Kami akan koordinasi dengan Menkumham apabila memungkinkan akan ditutup permanen. Pada sekarang kami akan batasi aksesnya. Perkara pergantian domain memang itu konsekuensinya, ya itu akan kami tutup lagi," ucap Bambang.
Menurut Dirjen HAKI, Ahmad M. Ramli dua ancaman besar yang kini dihadapi industri perfilman dalam sektor pembajakan dan pelanggaran HAKI adalah pengandaan VCD dan DVD serta penyebaran ilegal melalui internet.
Lebih Jauh, Ramli menyampaikan kesiapan implementasi Permen Bersama ini, yaitu pemblokiran akses akan dilakukan setelah 1 x 24 jam setelah delik aduan diterima Dirjen HAKI.
Lebih Jauh, Ramli menyampaikan kesiapan implementasi Permen Bersama ini, yaitu pemblokiran akses akan dilakukan setelah 1 x 24 jam setelah delik aduan diterima Dirjen HAKI.
Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:
1. Ganool.com
2. Nontonmovie.com
3. Bioskops.com
4. Ganool.ca
5. Kilasan.to
6. Thepiratebay.se
7. Downloadfilmbaru.com
8. Ganool.co.id
9. 21filmcinema.com
10. Gudangfilm.caa.im
11. Movie76.com
12. Isohunt.to
13. Cinemaindo.net
14. Bioskop24.net
15. Ganool.in
16. Unduhfilm21.net
17. Bioskopkita.com
18. Downloadfilem.com
19. Comotin.net
20. Movie2k.ti
21. Unduhmovie.com
22. 21sinema.com
0 komentar